TEMPO Interaktif , Jakarta: Anggota Komisi Pemilihan Umum Sri Nuryanti mengatakan tetap memperbolehkan pelaksanaan kampanye tertutup meski kampanye umum atau kampanye terbuka sudah dimulai. "Tetap dibolehkan," kata Sri di gedung KPU, Jumat (13/3).
Sri melanjutkan, komisi tetap memberikan ruang bagi partai atau pun calon legislatif yang akan menyelenggarakan kampanye tertutup. Kampanye terbatas, kata dia, juga tidak perlu mengikuti jadwal kampanye umum. "Kan dilakukan secara terbatas dengan massa yang tidak besar, tidak perlu menyesuaikan dengan jadwal kampanye umum," katanya.
Komisi Pemilihan melakukan perubahan jadwal kampanye rapat umum peserta pemilu. Perubahan ini dilakukan melalui Surat Keputusan nomor 114 menjadi Surat Keputusan nomor 173. Menurut Sri, perubahan ini untuk memberikan kesempatan yang sama kepada semua partai peserta pemilu berkampanye di satu provinsi sebanyak dua kali. "Jadwal yang lama ada, ada partai yang hanya mendapatkan kessempatan kampanye satu kali, sehingga pada jadwal yang baru disamakan," katanya.
Dia mengakui perubahan jadwal ini akan mempengaruhi dan bisa mengubah jadwal kampanye pejabat negara yang telah mengajukan cuti dengan wilayah kampanyenya. "Seharusnya nanti mengikuti jadwal yang baru," katanya. Hingga saat ini, komisi telah menerima permintaan cuti dari 10 menteri, wakil presiden dan presiden. Sedangkan, pengaturan jadwal cuti kepala daerah akan dilakukan oleh Departemen Dalam Negeri.
EKO ARI WIBOWO
Minggu, 15 Maret 2009
Kampanye Terbatas Tidak Ada Jadwal
19.07
Vivid
0 komentar:
Posting Komentar